Rabu, 11 Maret 2009

Teman Ku Ditinggal Handphone

Hari ini terasa berbeda dari biasanya. Munkin karena saat aku sedang membaca buku di atrium pagi tadi, ada seorang wanita yang menghampiri ku. Wanita itu berparas lumayan manis, kulitnya putih, hidungnya mancung dan tingginya semampai. Wah, sedang apa ya dia ko duduk di sebelah ku (Tanya ku dalam hati). Tiba-tiba dia mengucapkan namanya dengan halus, aku terkejut ternyata dia ingin berkenalan dengan aku .

Tapi sudahlah itu hanya suatu perkenalan biasa saja, justru hal yang membuat aku sangat terkejut saat teman kuliah ku kehilangan handphonenya siang tadi saat kami sedang menonton konser salah satu grup band terkenal di Indonesia. Itu merupakan suatu hal yang teman ku sangat sesali. Karena, hanphone tersebut adalah hadiah dari kedua orang tuanya.

Huh, kalau dipikir kejadian itu mengingatkan ku saat aku masih sekolah SMA. Saat aku kelas 2 SMA, ada suatu kejadian yang terjadi didalam kelas ku. Ternyata di kelas ku ada yang kehilangan handphone, kebetulan handphone teman ku tersebut juga pemberian orang tuanya. Dia sangat sedih karena itu adalah handphone satu-satunya dan mahal. Dia berusaha mencari disetiap sudut ruangan kelas, kantin, masjid dan lapangan serta melaporkan kejadian ini kepada keamanan sekolah agar keamanan sekolah dapat melakukan razia pada setiap siswa dan siswi SMA tersebut. Tetapi hingga razia itu selesai, handphone dia tetap tidak ditemukan. Hah, malang sekali nasib teman ku saat itu, hanphone satu-satunya hilang dan pasti dia akan terkena omelan dari orang tuanya.

Huaaahhhh, rasa ngantuk telah menyadarkan ku dari kejadian yang ku ingat dimasa lalu. Tapi ya sudahlah mungkin kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi teman kuliah ku agar berhati-hati di setiap tempat dan menyimpan barang berharganya di tempat yang aman. Hari sudah larut malam aku harus tidur karena besok harus bangun pagi agar tidak terlambat masuk kuliah.

Senin, 19 Januari 2009

Soal UAS No 2,,,,,BUMN IT Untuk Mengelola Semua Kebutuha Pengolahan Data Negara

Sadar atau tidak, informasi merupakan komoditi strategis di abad mendatang. Globalisasi informasi memaksa Indonesia untuk memperhitungkan sistem informasi pendidikan dan pembangunannya supaya tetap kompetitif di era globalisasi. Untuk itu, alternatif strategi yang memungkinkan Indonesia secara swadaya dan swadana masyarakat membangun sistem informasi nasional-nya perlu dipikirkan sejak dini. Hal ini penting untuk lebih meningkatkan local content dan meningkatkan bargaining power Indonesia terhadap luar negeri. Dan untuk itu Indoesia membutuhkan kualitas SDM yang lebih baik, jadi saya harap dalam 3 tahun ke depan, Indonesia banyak melahirkan SDM SDM yang mampu bebicara di level internasional, yang tentu nya secara tidak langsungj juga membuat nama Indonesia di level internasional lebih baik lagi. Dan tentunya itu semua lebih baik dibuat sebuah BUMN IT yang selain mengurus masalah SDM juga mengurus tentang pengelolahan data negara. Data negara juga merupakan arsip-arsip negara yang tidak menutup kemungkinan adalah arsip-arsip penting yang kerahasiannya harus selalu terjaga, kalau pengolahan data negara masi diserahkan ke pihak swasta tentu akan banyak pihak yang tahu tentang kerahasiannya.

Tentang Soal-Soal UTS

1. Diakhir abad ke 20 perkembangan IT sangat pesat,hal ini di dorong oleh :
Jawab :
Transformasi data menjadi informasi , karna perubahan data menjadi informasi di butuhkan alat yang mampu merubah dan mengolah data tersebut secara cepat dan tepat,sehingga di butuhkan IT untuk mengolahnya…

2. Tentang open System :
Jawab :
Open system memungkinkan kolaborasi antar platform, karna Open system dapat menyimpan/menampung segala aplikasi yang berasal dari platform lain.Open platform juga mempermudah interoperability antar vendor.

3. Tentang trend IT masa depan :
Jawab :
Semakin banyak aplikasi software/freeware, karna seiring perkembangan IT banyak orang yang membuat aplikasi untuk mempermudah pekerjaaan manusia.Bagi yang tidak mampu membuat atau membeli dapat mengambilnya/mendownload berupa freeware…

4. Tentang Freeware :
Jawab :
Freeware meningkatkan kompetisi antar vendor aplikasi , karna semakin banyak software atau freeware yang di berikan maka akan menuntut para vendor aplikasi untuk bersaing menciptakan aplikasi yang semakin canggih,sehingga dapat menarik konsumen.

5. Tentang sertifikasi profesi Telematika oleh LSP Telematika :
Jawab :
Menurunnya tingkat kepercayaan pada ijazah sarjana komputer , karna Sertifikasi menbuat seseorang hilang kepercayaan pada ijazah dan juga pada dirinya sendiri yang sudah merasa dengan susah meraih dan mendapatkan ijazah sarjana komputer tetapi ada sertifikasi yang dengan mudah di dapat.

6. Hal yang mendorong kematian suatu system perangkat lunak adalah :
Jawab :
Sistem tidak layak lagi di tingkatkan, karna apabila suatu sistem tidak layak lagi tuk di tingkatkan maka perangkat lunak pun tidak dapat lagi di kembangkan.

7. Pilihan saya tentang pembajakkan software :
Jawab :
Mentoleransikan/membiarkan pembajakan untuk aplikasi tertentu, karna mentoleransi pembajakan mungkin harus di lakukan karna tidak semua aplikasi di jual dengan harga yang murah sehingga konsumen tak sanggup untuk membelinya ,dengan aplikasi bajakan orang tersebut dapat membelinya dengan harga yang murah.

8. Tentang profesi IT masa depan :
Jawab :
Semua orang tanpa latar belakang IT dapat menjadi profesional IT.
karna dengan kita memiliki sebuah keahlian saja dalam menangani sebuah program tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan IT kita mampu bersaing dengan orang-orang yang latar belakang pendidikannya didunia IT.

9. Sarjana komputer/IT menganggur, karena :
Jawab :
Ketidak sesuaian kompetensi .
Kompetensi yang di pelajari ,tidak selalu sama dengan yang terjadi di lapangan . Ketidaksesuaian itulah yang membuat para sarjana komputer banyak yang menganggur.

10. Tentang kejahatan berbasis web :
Jawab :
Berkembang karna teknologi internet dan komunikasi data .
Dengan internet atau jaringan seseorang mampu menciptakan alat yang dapat mengambil data – data penting,menjebol password dan lain – lain.Semua iti telah berkembang menjadi kejahatan berbasis web dunia IT.

LSP Telematika

Menurut saya dibentuknya LSP telematika adalah suatu tindakan yang kreatif tapi kita lihat apa tujuan di bentuknya LSP telematika tersebut apabila dapat membuat para pelaku IT di Indonesia merugi untuk apa dibuat.

Yang saya dengar LSP Telematika itu adalah suatu lembaga yang mengurusi tentang Sertifikasi IT, saya berfikir untuk apa sertifikat IT tersebut kalau sudah ada ijazah komputer yang telah didapat di perkuliahan. Apalagi katanya sertifikat IT tersebut hanya berlaku sementara, tidak seperti ijazah yang berlakuselama seumur hidup.

Salah Satu Kasus IT yang Menarik !!!!

Wah ada SMS yang Sedot Pulsa...!

Banyaknya berita keluhan masyarakat terhadap layanan SMS premium berlangganan atau yang sering disebut REG yang seriung mengakibatkan pulsa handphone tersedot habis. Untuk mencegah serta menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh Content Provider (CP) nakal yang memanfaatkan layanan tersebut, ada baiknya anda perhatikan beberapa tips berikut.

1. Disarankan untuk tidak menggunakan secara bersama-sama satu nomor seluler. Misalnya satu keluarga hanya memiliki sebuah HP dan digunakan secara bergantian oleh beberapa anggota keluarga. Dari fakta yang ada, banyak laporan yang masuk baik ke CP, Operator, maupun BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), pengguna tidak pernah merasa mendaftarkan nomornya ke layanan yang bersangkutan, padahal pada kenyataannya, tampak jelas bahwa pengguna tersebut benar-benar pernah mengirimkan perintah berlangganan ke layanan tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata nomor tersebut memang nomor bersama yang digunakan oleh beberapa anggota keluarga.

2. Apabila tidak dapat dihindari penggunaan secara bersama nomor tersebut, selalu pastikan untuk memeriksa semua pesan yang terkirim di directory SENT. Dan pastikan bahwa anda mengetahui seandainya ada perintah untuk berlangganan, dikirim ke nomor berapa pesan tadi. Pesan berlangganan diawali dengan awalan perintah REG. Catat baik-baik perintah tersebut beserta nomor tujuannya. Ini bakal memudahkan pelacakan dikemudian hari.

3. Sebelum mulai berlangganan layanan, pastikan di setiap promosi yang disajikan oleh CP terdapat pemberitahuan yang JELAS bagaimana cara untuk berhenti berlangganan maupun nomor customer service-nya (pastikan nomor ini aktif). Jika tidak, jangan berlangganan layanan tersebut.

4. Cari tahu dengan cermat informasi berapa lama rentang waktu pengiriman satu SMS ke SMS berikutnya. Juga ketahui pula berapa tarif per SMS-nya. Dengan informasi ini, anda dapat mengkalkulasi berapa biaya yang akan anda keluarkan per minggu, atau per bulan. Jika anda ragu, sebaiknya jangan berlangganan.

5. Catat dengan cermat nomor short code misalnya 6789, 1234 dan sebagainya yang menjadi tujuan SMS berlangganan anda.

6. Catat pula pesan apa yang anda ketikkan ke CP tersebut. Disarankan untuk menyimpan setiap detil SMS tersebut dalam HP anda dan jangan pernah menghapusnya sampai anda yakin bahwa anda tidak membutuhkan lagi data tersebut. Beberapa HP memiliki fasilitas penyimpanan pesan yang dikirim dalam bentuk draft, manfaatkan fasilitas ini.

7. Ketika anda telah mendapatkan reply yang memberitahukan bahwa nomor anda telah terdaftar dalam layanan berlangganan tersebut. Pastikan lagi apakah cara berhenti berlangganan yang ditampilkan dalam promosi pihak CP dapat berjalan dengan sempurna. Umumnya untuk berhenti berlangganan, pengguna dapat mengetikkan pesan UNREG yang diikuti dengan spasi dan jenis layanan berlangganan yang telah didaftarkannya tadi.

8. Untuk memastikan apakah anda telah benar-benar terbebas dari layanan tersebut anda perlu menunggunya dalam 1-7 hari. Hal ini terjadi karena kemungkinan pengiriman pesan SMS berlangganan tersebut tidak dilakukan setiap hari namun beberapa layanan bahkan dilakukan dalam periode mingguan.

9. Ketika anda merasa ada sebuah pesan yang tidak diinginkan secara rutin terkirim ke HP anda pada waktu tertentu misalnya setiap hari jam 10 pagi, kemungkinan itu adalah layanan REG yang secara sadar maupun tidak pernah anda daftarkan sebelumnya. Beberapa SMS tak akan terkirim ke HP anda jika anda mematikan HP pada jam-jam tersebut. Namun cara ini tidaklah efektif dan akan mengganggu anda seumur hidup. Pastikan pula berapa pulsa anda terpotong setiap kali menerima SMS tersebut

1 0. Ketika sebuah SMS yang terindikasi sebagai SMS REG mampir di HP anda, dan anda tidak tahu layanan apa yang sedang dikirimkan, langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mencatat nomor pengirim SMS tersebut. Nomor pengirim dari CP dikenali dari jumlah digit-nya yaitu 4 digit atau 6 digit. Apabila yang anda peroleh adalah nomor 6 digit misalnya ABCDEF, maka CP yang sedang mengirimkan Pesan kepada anda adalah CP yang memiliki short code ABCD. Digit berikutnya yaitu EF sebenarnya adalah identitas tarif layanan yang didaftarkan oleh CP yang dikenali oleh mesin operator.

11. Jika anda benar-benar tidak tahu layanan apa yang pernah anda daftarkan, ketik UNREG ke short code ABCD tadi. Perintah UNREG merupakan perintah wajib yang diinstruksikan oleh semua operator ke seluruh CP yang memiliki akses ke operator tersebut untuk menghapus nomor pengguna dari semua layanan REG yang ada di CP dengan short code ABCD tadi. Jika anda telah mendapatkan reply pemberitahuan bahwa nomor anda telah terhapus dari layanan REG tersebut, tunggulah beberapa hari untuk memastikan seperti tercantum dalam tip (8). Selain UNREG, dapat pula dicoba perintah lain misalnya STOP.

12. Jika anda masih tidak berhasil berhenti berlangganan, anda harus melaporkan CP bersangkutan ke operator dimana anda berlangganan. Dengan data yang ada, cukup bagi customer service operator untuk membantu anda berhenti berlangganan. Selanjutnya tunggu seperti di tip (8).

13. Dalam beberapa kasus, ada kemungkinan pesan yang anda terima tidak mencantumkan nomor pengirim namun menggantinya dengan tulisan misalnya BIBLE dan sebagainya. Ketahui apakah setiap kali anda mendapat SMS tersebut, pulsa anda terpotong dalam nominal tertentu. Teknologi ini dinamakan Sender ID masking . Jika ini yang terjadi, maka anda akan kecewa ketika meminta bantuan ke customer service operator. Laporkan kejadian ini ke BRTI dan operator karena untuk mendapatkan data siapa pengirimnya memerlukan investigasi lebih lanjut dan pelanggaran ini masuk dalam kategori serius. Teknologi ini sebenarnya sering dimanfaatkan oleh untuk promosi melalui SMS. Biasanya CP yang membayar Bulk SMS dan mengirimkannya ke nomor-nomor pelanggan yang dimiliki CP tersebut. Meskipun Bulk SMS ini tidak mengurangi nilai pulsa anda, namun dapat dikategorikan dalam spam sms, dan jika anda merasa dirugikan anda dapat melaporkannya pula ke operator atau ke BRTI.

Kampanye Kepedulian Data !!!!!

ANDA pernah kesulitan mendapatkan sambungan telepon ke rumah? Atau frustrasi karena nyaris selalu gagal mengakses jaringan internet? Jangan khawatir, Anda tak sendiri. Ada banyak warga masyarakat lain yang punya pengalaman serupa.Asal-muasal penyebab masalah itu adalah lambatnya perkembangan telematika di Indonesia.Telematika kurang-lebih bisa diartikan sebagai gabungan segala hal mengenai telekomunikasi, multimedia, dan informatika.Seperti diketahui, maju-tidaknya telematika sebuah negara bisa diukur dari beberapa indikator, misalnya infrastruktur telekomunikasi, penetrasi sambungan telepon, jumlah pelanggan atau pemakai telepon seluler, angka pemakai internet, dan frekuensi penggunaannya.Dalam soal itu, Indonesia memang tergolong ketinggalan. Infrastruktur telekomunikasi, umpamanya, belum menjangkau seluruh wilayah sehingga total sambungan telepon terpasang (installed line) baru mencapai sekitar 7,5 juta atau kurang dari tiga persen dari populasi penduduk. Padahal, Indonesia sudah mempunyai satelit komunikasi sendiri.Pelanggan internet tercatat kurang dari 600 ribu, dengan jumlah pengguna diperkirakan belum melampaui angka dua juta alias satu persen dari populasi penduduk. Ini pun masih ditambah sulitnya akses ke jaringan gara-gara minimnya bandwidth yang tersedia.Kenyataan itulah yang pekan lalu memicu munculnya apa yang disebut Gerakan Nasional Telematika (Genetika). Ini semacam program kerja yang digagas oleh komunitas telematika Indonesia, yang terdiri atas wakil pemerintah dan BUMN, dunia pendidikan, kalangan industri (swasta), serta praktisi yang punya kepedulian dan sehari-hari bergelut pada bidang telematika.
Gerakan itu punya tujuan besar: meningkatkan perkembangan serta kerja sama antarpelaku telematika. Untuk mencapai tujuan itu, Genetika mematok sejumlah target. Yang pertama, ada keinginan untuk mencapai kemajuan nyata dalam bidang infrastruktur telekomunikasi, misalnya tersedianya bandwidth jaringan infrastruktur yang lebar, menggunakan jalur broadband. Bidang ini dianggap penting karena akan menjadi tulang punggung perkembangan telematika.Lewat Genetika, komunitas juga berharap sumber daya manusia, yakni masyarakat secara luas, mendapat pendidikan yang cukup tentang teknologi sehingga pada gilirannya nanti proses adopsi perkembangan teknologi berjalan mulus.
Dari sisi aplikasi multimedia, Genetika diharapkan mampu memperluas jenis pelayanan sehingga kelak orang tidak hanya mendapat informasi dan berkomunikasi, tapi juga dapat melakukan transaksi bisnis melalui internet. "Maunya, sih, nantinya pembuatan KTP, SIM, atau transaksi bisnis bisa dilakukan lewat dunia maya," kata J.B. Kristiadi, sekretaris Tim Koordinasi Telematika Nasional (TKTI). Untuk itulah pemerintah sekarang berusaha membuat portal Indonesia yang diisi oleh departemen-departemen.
Dalam waktu dekat, komunitas juga menginginkan industri multimedia Indonesia semakin maju. Sentra-sentra industri perangkat lunak akan didukung sepenuhnya sehingga bukan tidak mungkin suatu saat nanti bisa merebut perhatian Amerika, yang kini tengah tertambat hatinya pada industri software India. Dan itu sudah dimulai, misalnya di Bandung ada Bandung HighTech Valley, di Bali ada Bali Camp, dan di Sumatra Utara rencananya akan dibuat semacam Lembah Silikon seperti yang ada di Amerika. Terakhir, komunitas berharap pemerintah memiliki kebijakan yang kondusif bagi perkembangan telematika, contohnya dengan pembuatan Cyber Law.Adapun langkah konkret paling utama yang akan ditempuh dalam setahun ini adalah menjalankan program yang disebut "Sekolah 2001", yang dimulai Maret nanti. Program ini dilakukan dengan cara memperkenalkan aplikasi multimedia di sekolah-sekolah menengah. Juga akan terus dilakukan kampanye Genetika melalui seminar dan lokakarya, yang akan digelar sepanjang tahun ini.Seandainya skenario Genetika lancar, kelak orang awam seperti ibu rumah tangga diangankan bisa berbelanja lewat internet. Para petani dapat menggunakan internet untuk melihat data harga cengkeh atau tembakau di dunia, misalnya. "Karena itu, saya optimistis pada masa depan Genetika," kata pengamat telematika Roy Suryo kepada Agus Slamet dari TEMPO.Namun, sebaliknya, kalangan industri justru lebih bersikap menunggu agenda konkret Genetika. "Teman-teman yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler, misalnya, masih akan melihat-lihat dulu pada bagian mana bisa urun rembuk," ujar Direktur PT Ericsson Indonesia, Ade S.B. Sharif, "Tapi jelas, kalau tujuannya untuk mendidik pasar, masyarakat, kami ikut senang.

Wuahhh........1 triliun buat apa ya..??

Jika anda disediakan dana 1 triliyun oleh pemerintah untuk mengembangkan / membenahi sistem informasi nasional, apa yang akan anda lakukan?Jika anda disediakan dana 1 triliyun oleh pemerintah untuk mengembangkan / Jika anda dJika anda disediakan dana 1 triliyun oleh pemerintah untuk mengembangkan / membenahi sistem informasi nasional, apa yang akan anda lakukan?

Sistem informasi nasional yang dimiliki di indonesia belum secanggih negara-negara maju lainya. Seiring dengan majunya teknologi sekarang ini maka infomasi sekarang ini menjadi amat penting. Supaya kita tidak tertinggal dari negara lainnya maka sistem informasi nasional harus lebih dikembangkan dan dibenahi supaya menjadi lebih baik.

Jika saya disediakan dana 1 triliyun rupiah maka saya akan memperbaiki semua sistem informasi yang ada disemua sektor dinegara indonesia supaya masyarakat mampu mendapatkan informasi yang diperlukan.

Disemua sektor disediakan komputer yang mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan bidangnya. Disetiap kecamatan dan kelurahan disetiap desa diberikan komputer yang langsung terhubung dengan internet supaya para pegawai kecamata dan kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah dan masyarakat juga mendapatkan kebutuhan informasi yang mereka dapatkan. Contohnya masyarakat ingin membayar pajak atau membuat kartu tanda penduduk bisa membayarnya atau membuatnya online melalui internet dan dapat memantau pertambahan penduduk didaerahnya dengan mudah. Begitupun disemua sektor pemerintahan lainnya.isediakan dana 1 triliyun oleh pemerintah untuk mengembangkan / membenahi sistem informasi nasional, apa yang akan anda lakukan?

Sistem informasi nasional yang dimiliki di indonesia belum secanggih negara-negara maju lainya. Seiring dengan majunya teknologi sekarang ini maka infomasi sekarang ini menjadi amat penting. Supaya kita tidak tertinggal dari negara lainnya maka sistem informasi nasional harus lebih dikembangkan dan dibenahi supaya menjadi lebih baik.

Jika saya disediakan dana 1 triliyun rupiah maka saya akan memperbaiki semua sistem informasi yang ada disemua sektor dinegara indonesia supaya masyarakat mampu mendapatkan informasi yang diperlukan.

Disemua sektor disediakan komputer yang mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan bidangnya. Disetiap kecamatan dan kelurahan disetiap desa diberikan komputer yang langsung terhubung dengan internet supaya para pegawai kecamata dan kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah dan masyarakat juga mendapatkan kebutuhan informasi yang mereka dapatkan. Contohnya masyarakat ingin membayar pajak atau membuat kartu tanda penduduk bisa membayarnya atau membuatnya online melalui internet dan dapat memantau pertambahan penduduk didaerahnya dengan mudah. Begitupun disemua sektor pemerintahan lainnya.membenahi sistem informasi nasional, apa yang akan anda lakukan?

Sistem informasi nasional yang dimiliki di indonesia belum secanggih negara-negara maju lainya. Seiring dengan majunya teknologi sekarang ini maka infomasi sekarang ini menjadi amat penting. Supaya kita tidak tertinggal dari negara lainnya maka sistem informasi nasional harus lebih dikembangkan dan dibenahi supaya menjadi lebih baik.

Jika saya disediakan dana 1 triliyun rupiah maka saya akan memperbaiki semua sistem informasi yang ada disemua sektor dinegara indonesia supaya masyarakat mampu mendapatkan informasi yang diperlukan.

Disemua sektor disediakan komputer yang mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan bidangnya. Disetiap kecamatan dan kelurahan disetiap desa diberikan komputer yang langsung terhubung dengan internet supaya para pegawai kecamata dan kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah dan masyarakat juga mendapatkan kebutuhan informasi yang mereka dapatkan. Contohnya masyarakat ingin membayar pajak atau membuat kartu tanda penduduk bisa membayarnya atau membuatnya online melalui internet dan dapat memantau pertambahan penduduk didaerahnya dengan mudah. Begitupun disemua sektor pemerintahan lainnya.

Sistem informasi nasional yang dimiliki di indonesia belum secanggih negara-negara maju lainya. Seiring dengan majunya teknologi sekarang ini maka infomasi sekarang ini menjadi amat penting. Supaya kita tidak tertinggal dari negara lainnya maka sistem informasi nasional harus lebih dikembangkan dan dibenahi supaya menjadi lebih baik.

Jika saya disediakan dana 1 triliyun rupiah maka saya akan memperbaiki semua sistem informasi yang ada disemua sektor dinegara indonesia supaya masyarakat mampu mendapatkan informasi yang diperlukan.

Disemua sektor disediakan komputer yang mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan bidangnya. Disetiap kecamatan dan kelurahan disetiap desa diberikan komputer yang langsung terhubung dengan internet supaya para pegawai kecamata dan kelurahan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih mudah dan masyarakat juga mendapatkan kebutuhan informasi yang mereka dapatkan. Contohnya masyarakat ingin membayar pajak atau membuat kartu tanda penduduk bisa membayarnya atau membuatnya online melalui internet dan dapat memantau pertambahan penduduk didaerahnya dengan mudah. Begitupun disemua sektor pemerintahan lainnya.

Minggu, 18 Januari 2009

Peninjauan Hukum e-commerce

E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.Seperti kita ketahui bahwa Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi

dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :

1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya

membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser

2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi

tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,

membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat

informasi (release, product review, konsultasi, etc)

3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan

konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,

Informatif dan komunikatif

4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis

5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.

Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :

1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.

2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.

3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;

b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;

c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.

4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;

a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com

b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online

c. Klik pesan barang yang diingikan

d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:

- nama pemesan

- alamat pemesan

- jenis barang

- jumlah barang

- harga barang

- nama penerima

- alamat penerima

- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)

* kartu kredit :

- 16 digit kartu

- nama pemegang kartu

- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).

* auto debet :

- ketik nomor rekening Bank

- nama pemilik rekening.

e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik

ok.

Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.

Peninjauan Hukum e-commerce

E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.Seperti kita ketahui bahwa Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi

dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.

Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :

1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya

membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser

2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi

tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,

membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat

informasi (release, product review, konsultasi, etc)

3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan

konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,

Informatif dan komunikatif

4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis

5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.

Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :

1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.

2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.

3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;

b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;

c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.

4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.

Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;

a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com

b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online

c. Klik pesan barang yang diingikan

d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:

- nama pemesan

- alamat pemesan

- jenis barang

- jumlah barang

- harga barang

- nama penerima

- alamat penerima

- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)

* kartu kredit :

- 16 digit kartu

- nama pemegang kartu

- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).

* auto debet :

- ketik nomor rekening Bank

- nama pemilik rekening.

e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik

ok.

Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.

Aplikasi e-goverment Blue print Sistem Informasi

· 1. Dari berbagai sektor pembangunan nasional, pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah, khususnya e-government merupakan salah satu sektor yang terus berjalan dengan landasan hukum dan standarisasi teknis yang sangat minim. Bahkan terkesan pengembangan Sistem Informasi e-government dibiarkan mencari bentuk sesuai dengan kemampuan pengelolanya.

· 2. Dari berbagai sektor pembangunan nasional, pengembangan Teknologi Informasi Pemerintah, khususnya e-government merupakan salah satu sektor yang terus berjalan dengan landasan hukum dan standarisasi teknis yang sangat minim. Bahkan terkesan pengembangan Sistem Informasi e-government dibiarkan mencari bentuk sesuai dengan kemampuan pengelolanya.Kebebasan berimprovisasi dalam pengembangan e-government berbalut otonomi daerah, serta belum adanya regulasi yang mengatur standard pengembangan e-government secara nasional menyebabkan setiap lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah mengembangkan e-government hanya untuk kepentingan sektor masing-masing.Kepedulian untuk mendukung atau meminta dukungan dari lembaga pemerintah lain yang secara logis menjadi kunci utama atau pendukung operasionalisasi e-government lintas sektoral sulit diwujudkan karena regulasi, job description antar lembaga pemerintah hingga kemauan para pengelolanya belum terbangun secara matang. Hasilnya, saat ini telah terbangun pulau-pulau informasi pada berbagai level.Pulau-pulau informasi tersebut pada akhirnya akan melahirkan biaya tinggi ketika kesadaran untuk melakukan integrasi e-government harus diwujudkan. Biaya yang semestinya tidak diperlukan bila regulasi dan kesadaran yang mewajibkan setiap pengembangan aplikasi e-government baru untuk menyesuaikan dan mengintegrasikan dengan berbagai aplikasi yang sudah ada sebelumnya, sudah terbentuk.

Domain e-government

Dalam pengembangan e-government nasional, pada dasarnya kebijakan integrasi aplikasi dan database berarti membangun saling keterkaitan fungsional sesuai tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Database yang dihasilkan oleh lembaga yang satu mempengaruhi database lembaga lain. Informasi yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah yang satu dapat, bahkan harus menjadi data bagi aplikasi e-government yang dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang lain.

Dengan konsistensi kerjasama lintas lembaga pemerintah dalam operasional dan sikronisasi database e-government, sangat diyakini bahwa duplikasi data dan validitas data dapat dihindari. Sebagai contoh, lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan data kependudukan hanya dinas kependudukan. Sistem Informasi Kesehatan yang dioperasikan oleh Dinas kesehatan harus mengacu pada produk Sistem Informasi kependudukanpada dinas kependudukan. Begitu juga Dinas kesejahteraan rakyat, dinas pendidikan, dan lain-lain.

Intinya, komponen yang menyangkut data manusia/personil harus mengacu data yang dihasilkan Sistem Informasi Kependudukan. Bukannya melakukan entry sendiri, yang berdampak jumlah penduduk yang dihasilkan antar dinas akan berbeda. Dengan demikian, database kependudukan merupakan satu domain tersendiri. Database kependudukan dihasilkan oleh Sistem Informasi Kependudukan.

Semua lembaga pemerintah non kependudukan harus menempatkan diri sebagai pengembang Sub Sistem Informasi sektoral, yang secara teknis melengkapi data kependudukan dengan atribut-atribut sektoral. Dinas/Departemen Kesehatan melengkapi dengan atribut-atribut kesehatan (seperti rekam medik), Dinas/Departemen Pendidikan melengkapi data penduduk dengan atribut-atribut pendidikan, dinas/departemen lain melengkapi dengan atribut-atribut ketenagakerjaan, pajak-pajak, inventory, dan lain-lain. Dengan demikian konsistensi Single Identity Number mungkin diwujudkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan primary key, dan nomor-nomor identitas lain yang bersifat sektoral merupakan secondary key.

Domain berikutnya adalah Domain Keuangan. Keuangan merupakan satu domain mandiri, meski pada beberapa sektor memiliki keterkaitan dengan komponen lain, seperti komponen kependudukan, inventaris (properties) dan geographical. Saat ini masih terdapat perbedaan kode berbasis keuangan, diantaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi obyek human (manusia) dan nomor inventaris bagi barang bergerak/tidak bergerak (aset). Sementara dalam sistem penganggaran, dikenal dengan nomor rekening. Memang secara teknis masing-masing nomor memiliki fungsi yang berbeda, namun basis dasar aktifitas ini adalah nominal value.

Sistem Informasi Keuangan merupakan hulu dengan hilir bercabang pada banyak sektor, seperti pendapatan daerah, aset, pajak dan retribusi, dan lain-lain. Dalam beberapa sektor, domain keuangan memiliki interelasi kuat dengan database lain, sehingga tidak menutup kemungkinan pada beberapa sektor, seperti perpajakan, juga menjadi sub Sistem Informasi dari kependudukan dan penggajian yang menjadi sub sub Sistem Informasi kepegawaian. Namun kenyataannya, memang tidak semua komponen berbasis keuangan dapat dirujukkan dengan domain kependudukan, seperti sub Sistem Informasi aset.

Domain ketiga adalah Domain Potensi. Domain ini merujuk pada wilayah yang berhubungan dengan resources non keuangan dan human resources, seperti produk komoditas pertanian, peternakan, landmark (sungai, gunung, hutan, dan lain-lain), dan sebagainya. Masing-masing resources memiliki kode yang semestinya distandarisasi, sehingga dalam manajemen potensi dapat diintegrasikan. Misalnya, produk Sistem Informasi Potensi Daerah dapat disinergikan dengan Sistem Informasi Geografis (SIG). Produk komoditas dapat dipetakan dalam areal tertentu melalui peta digital, dan lain-lain.

Sistem Informasi Potensi ini dirujuk oleh berbagai sub Sistem Informasi, antara lain: Sistem Informasi Pertanian dan kehutanan, Sistem Informasi Geografis, Sistem Informasi Pertanahan, Sistem Informasi Kelautan, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengembang aplikasi mesti merujuk dan mengambil data yang diproduksi oleh Sistem Informasi Potensi.

Standarisasi teknis dan interoperabilitas menjadi syarat mutlak supaya antar Sistem Informasi maupun antar sub Sistem Informasi dapat saling berkomunikasi antar domain, maupun internal domain.

Dari uraian di atas, kita dapat memfokuskan pengembangan dan mengatur keterkaitan tugas pokok dan fungsi lem pemerintah yang satu dengan lembaga pemerintah yang lain. Dalam prakteknya, saling keterkaitan database e-government akan melahirkan saling ketergantungan dan saling mendukung antar tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintah.

Dengan melakukan penataan yang tepat dalam setiap pengembangan e-government melalui pola di atas, step by step pengembangan aplikasi e-government dapat dilakukan. Misalnya, aplikasi kesehatan tidak seharusnya dibangun apabila sub aplikasi kesehatan, seperti aplikasi puskesmas, RSUD, apotik, dan lain-lain belum ada. Aplikasi penggajian baru dapat dibangun setelah aplikasi kepegawaian telah berjalan dengan baik. Aplikasi ketenagakerjaan belum saatnya dibangun bila database kependudukan belum ada, dan lain-lain.

Standarisasi dan regulasi yang mengatur inter-relasi dan integrasi database e-government sudah seharusnya diprioritaskan untuk disusun, karena tanpa adanya ketegasan pemerintah untuk mengatur tata integrasi database nasional, integrasi database nasional sulit diwujudkan. Dan regulasi interelasi dan integrasi database tidak berarti intervensi terhadap otonomi daerah. Namun justru mengarahkan otonomi daerah pada kesatuan nasional, melalui e-government.

Sabtu, 10 Januari 2009

Spesifikasi dan Klasifikasi Pekerjaan di Bidang IT

Spesifikasi dan Klasifikasi Pekerjaan Bidang TI



Pemrogram terbagi tiga:
1. Pemrogram Tersupervisi
2. Pemrogram Tersupervisi Menengah
3. Pemrogram Independent/Managing

Analisis Sistem
1. Analisis sistem tersupervisi
2. Analisis sistem independent

Instruktur
1. Instruktur Tersupervisi
2. Instruktur Tersupervisi Moderat
3. Instruktur Independent

MANAJER PROYEK
1. Manajer Proyek Tersupervisi
2. Manajer Proyek Independent

SPESIALIS AUDIT SISTEM INFORMASI
Pengetahuan dan Ketrampilan yang dibutuhkan:
1. Siklus pengembangan sistem informasi.
2. Analisis sistem dan teknis disain tingkat lanjutan serta metodologi pengembangan sistem.
3. Pemahaman yang baik, menangani sistem aplikasi, protocol komunikasi dan jaringan, dan operasi komputer.
4. Pemahaman yang baik mengenai standard kualitas internasional, aturanaturan TI, kebijaksanaan organisasi, metodologi dan lain sebagainya.
5. Ketrampilan intepersonal yang baik.
6. Harus dapat berargumentasi secara persuasif pada pertemuan informal dan formal.
7. Memiliki kemampuan menulis laporan dan teknis presentasi yang sangat baik.
8. Memiliki ketrampilan otomasi perkantoran (word processing, spreadsheet, graphics) yang sangat baik.

Spesialis Database
Pengetahuan dan Ketrampilan yang dibutuhkan:
1. Pengalaman yang berarti pada lingkungan pengembangan sistem.
2. Pemahaman yang dalam mengenai DBMS organisasi tersebut.
3. Pengetahuan yang baik mengenai berbagai model data dan struktur manajemen data.
4. Pemahaman yang sangat baik mengenai organisasi bisnis, missal asuransi dan proses manufaktur.
5. Ketrampilan komunikasi dan presenasi yang baik dan efektif.

Spesialis Integrasi Sistem
Pengetahuan dan Ketrampilan yang dibutuhkan:
1. Negosiasi.
2. Komunikasi lisan dan tulisan.
3. Pengetahuan yang luas mengenai teknologi-teknologi state-of-theart.
4. Pengetahuan bisnis yang mendalam.
5. Ketrampilan manusia.
6. Manajemen proyek.
7. Proses-proses dan standard quality assurance dan manajemen kualitas.
8. Perencanaan.
9. Evaluasi.

Spesialis Komunikasi Data
Pengetahuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
1. Mengenal standard internasional dan nasional, baik terbuka maupun tertutup, peraturan, protokol, dan jika perlu, tarif.
2. Pengetahuan tentang konsep dan arsitektur komunikasi, standard medium dan protokol untuk memungkinkan interkoneksi, internetworking, dan interoperability berbagai sistem melalui LAN atau WAN untuk data, suara, teks, atau citra.
3. Pengetahuan yang cukup tentang aplikasi yang berhubungan dengan komunikasi, seperti : electronic mail, EDI, VANS, infrastruktur pengkabelan, dan metode-metode pengembangan perangkat lunak.
4. Ketrampilan komunikasi lisan dan tertulis yang efektif dan ketrampilan presentasi.
5. Pengetahuan tentang matematika, fisika, elektronika dasar dan komunikasi.


SPESIALIS PENDUKUNG SOFTWARE SISTEM (System Software Support)
Pengetahuan dan Ketrampilan yang dibutuhkan:
1. Pemahaman yang baik mengenai penggunaan dan pengoperasian perangkat lunak dan perangkat keras;
2. Suatu kemampuan untuk bekerjanya sistem, suatu pendekatan yang sistimatis, disiplin, dan analitis untuk pemecahan masalah yang kompeks;
3. Pengetahuan yang baik mengenai arsitektur dan komponen perangkat lunak dan keras, serta metoda pengembangan perangkat lunak.

SPESIALIS QUALITY ASSURANCE
Pengetahuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
1. Pengetahuan yang sangat baik mengeanai manajemen kualitas, qualtiy assurance, pengendalian kualitas, dan metodologi audit kualitas.
2. Pengetahuan yang up-to-date mengeai berbagai sistem sertifikasi kualitas
3. Pengetuhuan yang luas dan mendalam mengenai seluruh aspek hukum dan bidangbidang yang berkaitan dengan liabilitas publik, yang mempengaruhi pengembangan dan impementasi suatu sistem informasi.
4. Mengembangkan dan memperluas pengetahuan yang relevan, dan berkaitkan dengan area teknis, seperi DBMS, perangkat lunak, komunikasi/jaringan komputer, metodologi dan kebijaksanaan sistem aplikasi.
5. Ketrampilan interpersonal yang sangat baik.
6. Harus dapat berargumentasi secara persuasif pada pertemuan informal dan formal.
7. Memiliki kemampuan menulis laporan dan teknis presentasi yang sangat baik
8. Memiliki ketrampilan otomasi perkantoran (word processing, spreadsheet, graphics) yang sangat baik
9. Kemampuan di atas rata-rata dalam mengobservasi detail dan terus menerus.
10. Memenuhi syarat untuk akreditasi pribadi di bawah suatu sistem sertifikasi kualitas yang diakui secara internasional.


Spesialis Sekuriti Sistem Informasi
Pengetahuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
1. Ketrampilan interpersonal yang baik untuk memungkinkan masuknya program sekuriti.
2. Kemampuan untuk bekerja dengan supervisi minimum.
3. Pemahaman yang luas tentang konsep-konsep Sistem Informasi yang berhubungan dengan integritas dan kerahasiaan sistem informasi.
4. Harus memahami kebutuhan dan kegunaan teknik analisis resiko, pengukuran sekuriti, recovery dari bencana, perencanaan segala kemungkinan dan simulasi peristiwa.
5. Memahami semua hukum dan peraturan eksternal yang mempengaruhi sekuriti Sistem Informasi.
6. Pengetahuan yang mendalam mengenai standard-standard yang berhubungan.
7. Harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai DBMS, komunikasi, manajemen kualitas, pemeriksaan dan arsitektur komputer.
8. Komunikasi lisan dan tertulis yang efektif dan ketrampilan presentasi.


SPESIALIS SISTEM TERDISTRIBUSI
Pengetahuan dan Ketrampilan yang dibutuhkan:
1. Kemampuan untuk memanfaatkan dan memahami platform dan arsitektur pengolahan terdistribusi untuk memenuhi persyaratan client.
2. Pemahaman yang baik mengenai persyaratan teknis dan produk yang akan mengimplementasikan lingkungan seperti : DBMS, komunikasi data. perangkat lunak sistem, bahasa pemrograman dan perangkat bantu pengembang, sistem operasi.
3. Siklus hidup pengembangan sistem informasi.
4. Metodologi dan teknik analisis dan perancangan sistem.
5. Mampu memilih standard, metode dan peralatan untuk analisis dan perancangan yang dapat dipakai dengan tepat.
6. Mengenal baik teknik dan prosedur quality assurance, dan bisa memilih dan menerapkannya dengan sesuai pada semua tahap siklus hidup pengembangan sistem.
7. Pengetahuan tentang bisnis organisasi dan penggunaan Sistem Informasi dalam organisasi.
8. Pendekatan yang sistematis dan analitis untuk pemecahan masalah.
9. Ketrampilan manajemen, termasuk : ketrampilan interpersonal, bernegosiasi dan pemahaman kultur dan praktek manajemen organisasi.
10. Kemampuan membuat pengguna menerima solusi sistem yang bisa direalisasikan dan valid, yang melibatkan perubahan kondisi dan praktek kerja.
11. Ketrampilan komunikasi lisan dan tertulis yang efektif.

Tentang Fraud IT

Masa saat ini merupakan masa global yang berkembang begitu cepatnya dalam kehidupan sehari – hari. Penggunaan teknologi mendorong setiap orang dapat mengirimkan informasi secara cepat tanpa menggunakan perantara yang lebih lambat. Pada kenyataannya perkembangan teknologi ini berhasil dalam penyampaiannya, mulai dari penyampaian informasi yang bersifat sederhana (menggunakan media tulisan)hingga pada penyampaian informasi yang bersifat modern(menngunakan media teknologi koputerisasi).
Mulai diperkenalkannya teknologi konputerisasi memungkinkan banyak orang untuk lebih cenderung memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan teknologi komputerisasi tersebut lebih semaksimal mungkin. Tetapi kemajuan teknologi ini memicu kepada segelintir orang untuk melakukan tindakn kecurangan. Misalnya pada kasus “carding” atau pembobolan ATM. Dengan mempelajaribagian khusus dari sistemnya kemudian melakukan kecurangan seperti mengganti digit dalam kode binernya. Hal ini pernah terjadi dalam kehidupan sehari – hari. Tindakan ini dilakukan melalui internet, karena menggunakan internet dianggap paling dominant. Adapun motif kejahatan di internet, yaitu :
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah :
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Maka dari itu, dalam pemenfaatan Teknologi Informarmasi kita selaku pennguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer, seperti yang dikatakan “Deborah Johnson” dan “Richard O. Masson, yaitu :
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana computer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.


Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.

Rabu, 07 Januari 2009

Mensosialisasikan SIN dan Bank Data Nasional

Dalam rangka lebih mengintensifkan penerimaan perpajakan, maka dukungan sistem informasi yang memadai sangat diperlukan. Untuk itu, Pemkab Batola bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin melakukan sosialisasi sistem Single Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional kepada 52 perserta dari pejabat di lingkungan Pemkab Batola, para pejabat instansi terkait, serta pimpinan BUMN dan BUMD dalam wilayah Kabupaten Batola.

Bupati Batola Drs H Eddy Sukarma Msi mengemukakan, SIN merupakan model identifikasi suatu objek yang sama, meskipun dikelola oleh lembaga yang berbeda. Dan dapat juga identifikasi setiap personal melalui identitas yang sama untuk berbagai kepentingan, meski dikelola instansi yang berbeda pula.

Dengan konsep tersebut, menurut Eddy, identitas yang tunggal dapat dipergunakan oleh lembaga yang berbeda-beda. Dan dalam rangka mewujudkan SIN yang disertai kelengkapan informasi, berkaitan erat dengan keberadaan sumber-sumber informasi yang tersedia. Untuk itu sangat diperlukan adanya kesamaan visi, persepsi dan pemahaman, antara semua stakeholders, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk koordinasi kerja dan pemanfaatan informasi bersama secara lintas sektoral.

Berkaitan dengan itu, sangat diperlukan perangkat sistem digital yang dapat merekam, menganalisa, sekaligus mendistribusikan semua data informasi berkenaan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

"Selain SSIN, di dalam terminologi teknologi informasi saat ini, perangkat yang diperlukan adalah Bank Data Nasional yang berperan menyediakan data dan informasi berupa asset pribadi, asset perusahaan, asset daerah, bahkan asset negara untuk digunakan oleh banyak lapisan

Namun harus disadari, penerapan SIN dan pembentukan Bank Data Nasional memerlukan waktu dan kerja keras, serta kerjasama dan koordinasi lintas lembaga. Untuk itu diperlukan suatu pemahaman dan persepsi yang sama pada lembaga-lembaga yang ada. "Dengan sosialisasi ini, diharapkan bermuara pada dukungan terhadap upaya-upaya peningkatan penerimaan daerah, khususnya penerimaan perpajakan,"